Melalui telepon, termasuk Call center (pelayanan 24 jam) yang disediakan oleh Bank sebagai berikut:
Apabila pengaduan diajukan oleh Perwakilan Nasabah, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu:
Dalam hal penyelesaian pengaduan yang belum memuaskan Nasabah, maka Nasabah dapat:
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)