• Beranda
  • Produk & Layanan
      Transaksi
    • Transfer & E-Wallet
    • Top up & Tagihan
    • QRIS
      SeaBank x Shopee
    • Buka Rekening via Shopee
    • Hubungkan Akun Shopee
    • Top Up & Penarikan Dana
    • Pembayaran di Shopee
      Produk Perbankan
    • Tabungan
    • Deposito
    • SeaBank Pinjam
    • Produk Non Digital
    • Properti Lelang & AYDA
      Riwayat & Pengaturan
    • Riwayat Transaksi & E-Statement
    • Pengaturan Limit
      Keamanan
    • Informasi Keamanan
  • Promo
  • Perusahaan
      Informasi Perusahaan
    • Tentang SeaBank
    • Biaya dan Bunga
    • Lokasi SeaBank
    • Karir
      Transparansi
    • Tata Kelola Perusahaan dan Hubungan Investor
    • Whistleblowing
    • Mekanisme Pengaduan
  • Blog
  • Pusat Bantuan
Download SeaBank
Mobile
Scan the QR code to download the app
  • Beranda
  • Produk & Layanan
      Transaksi
    • Transfer & E-Wallet
    • Top up & Tagihan
    • QRIS
      SeaBank x Shopee
    • Buka Rekening via Shopee
    • Hubungkan Akun Shopee
    • Top Up & Penarikan Dana
    • Pembayaran di Shopee
      Produk Perbankan
    • Tabungan
    • Deposito
    • SeaBank Pinjam
    • Produk Non Digital
    • Properti Lelang & AYDA
      Riwayat & Pengaturan
    • Riwayat Transaksi & E-Statement
    • Pengaturan Limit
      Keamanan
    • Informasi Keamanan
  • Promo
  • Perusahaan
      Informasi Perusahaan
    • Tentang SeaBank
    • Biaya dan Bunga
    • Lokasi SeaBank
    • Karir
      Transparansi
    • Tata Kelola Perusahaan dan Hubungan Investor
    • Whistleblowing
    • Mekanisme Pengaduan
  • Blog
  • Pusat Bantuan

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Bank

1. Secara lisan:

Melalui telepon, termasuk Call center (pelayanan 24 jam) yang disediakan oleh Bank sebagai berikut:

  • 1500 130 (local)
  • +62 21 5086 7070 (International)

2. Secara tertulis:

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada bank, dengan cara diantar langsung ke Divisi Customer Service Bank SeaBank. Gama Tower, Lt.35
  • Jl. H. R. Rasuna Said No.2, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  • Melalui e-mail cs@seabank.co.id
  • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan informasi serta dokumen pendukung lainnya seperti:
    1. Scan copy eKTP
    2. Bukti transfer
    3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan jenis & tanggal transaksi yang dilakukan dan pengaduan yang akan disampaikan.

3. Perwakilan Nasabah:

Apabila pengaduan diajukan oleh Perwakilan Nasabah, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu:

  • Fotokopi bukti identitas Nasabah dan Perwakilan Nasabah.
  • Surat Kuasa dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama Nasabah.
  • Jika Perwakilan Nasabah adalah lembaga atau badan hukum maka harus dilampiri dengan dokumen yang menyatakan kewenangan dari pihak yang berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut.

4. Penerimaan Pengaduan oleh Bank:

  • Bank menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah baik secara lisan ke Call Center 1500 130 maupun tertulis ke email cs@seabank.co.id
  • Bank memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan.
  • Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah maksimal 5 hari kerja untuk pengaduan lisan, dan maksimal 20 hari kerja untuk pengaduan tertulis, serta dapat diperpanjang selama 2 x 20 hari dalam hal tertentu sesuai ketentuan dengan pemberitahuan kepada Nasabah terlebih dahulu.

Dalam hal penyelesaian pengaduan yang belum memuaskan Nasabah, maka Nasabah dapat:

  1. Mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen pendukung baru yang belum disampaikan;
  2. Mengajukan permohonan fasilitas pengaduan kepada regulator (BI/OJK) untuk penanganan keluhan;
  3. Mengupayakan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku
IKUTI KAMI
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)