Kejahatan finansial digital yang marak terjadi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan IASC (Indonesia Anti-Scam Center), platform koordinasi terpusat yang dipimpin oleh OJK (Satgas PASTI), didukung oleh asosiasi perbankan dan penyedia jasa sistem pembayaran untuk mempercepat respon penanganan penipuan transaksi keuangan. IASC menghubungkan laporan korban secara digital dan cepat ke lembaga keuangan terkait (Bank, E-Wallet, dll.) untuk ditindaklanjuti.
Cara Melaporkan Penipuan Online ke IASC
Waktu sangat menentukan. Saat Anda mengalami penipuan, segera laporkan ke Portal Resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id serta buat Laporan Polisi (LP) di kantor kepolisian terdekat untuk proses hukum.
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan:
Catatan: Pelaku terduga penipuan bekerja cepat memindahkan dana ke jaringan rekening penampung (mule account) yang berlapis. Penelusuran aliran dana (tracing) oleh bank mungkin membutuhkan waktu dan koordinasi antar-lembaga.
Mengapa Rekening Bisa Dibatasi?
Perlu dipahami bahwa tindakan pembatasan rekening dapat berupa pembatasan akses layanan perbankan, pemblokiran rekening, penundaan transaksi maupun penghentian sementara transaksi. Secara umum, tindakan pembatasan diproses berdasarkan 2 penyebab utama:
Prosedur Penanganan Pembatasan Rekening
Langkah penanganan atau pembukaan pembatasan bergantung pada pihak yang menginisiasi pembatasan:
Catatan Tambahan:
Selama rekening berstatus dibatasi, dana nasabah di dalam bank akan dipastikan tetap aman, kecuali terdapat perintah penyitaan yang sah dari institusi yang berwenang dan/atau dipindahkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
PT Bank SeaBank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
📞 Kanal Layanan Resmi Bantuan SeaBank (24/7):
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).